Abstrak
Jamu pelangsing merupakan salah satu produk obat tradisional yang banyak digunakan masyarakat untuk menurunkan berat badan. Peredaran jamu pelangsing dengan klaim berlebih di marketplace menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan produk, terutama adanya penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) seperti furosemid yang dilarang dalam obat tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menentukan kadar furosemid pada jamu pelangsing yang dijual di marketplace. Penelitian ini merupakan deskriptif eksperimental yang dilakukan di laboratorium dengan metode analisis kualitatif menggunakan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan analisis kuantitatif menggunakan spektrofotometri UV-Vis. Sampel diambil secara purposive sampling sebanyak tiga produk jamu pelangsing dari Shopee berdasarkan kriteria memiliki klaim berlebih dan tingkat penjualan tinggi. Fase gerak yang digunakan adalah etil asetat : metanol (6:4), identifikasi dilakukan berdasarkan nilai Rf dan pengamatan bercak di bawah sinar UV, sedangkan penetapan kadar dilakukan menggunakan kurva kalibrasi pada panjang gelombang maksimum 371 nm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tiga sampel yang diuji, hanya sampel B yang positif mengandung furosemid dengan nilai Rf sebesar 0,73 dan kadar sebesar 0,759% ± 0,044%, sedangkan sampel C dan S dinyatakan negatif. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang obat tradisional, sehingga produk tersebut melanggar ketentuan karena mengandung BKO dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen